Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Rabu (11/1). Penahanan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua, yang menjerat Lukas sebagai tersangka.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, Lukas ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, KPK menangkap Lukas di Jayapura dan dibawa ke Jakarta, Selasa (10/1), untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tersangka LE dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama dimulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli dalam keterangan pers di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.
Sebelum ditahan, Lukas sempat dirawat sementara di RSPAD Gatot Subroto. Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Jakarta, semalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim dokter menyimpulkan, Lukas perlu menjalani perawatan sementara di RSPAD. Mempertimbangkan keadaan kondisi kesehatan yang bersangkutan, tim penyidik KPK lantas membantarkan Lukas untuk kepentingan perawatan kesehatan.
"Penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik, khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan tersangka LE," tutur Firli.
Adapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. Meski dinyatakan perlu dilakukan perawatan sementara, Firli memastikan proses hukum terhadap kasus yang menjerat Lukas Enembe itu akan tetap berjalan.
Firli menegaskan, proses hukum yang dijalankan KPK mengedepankan asas keadaan dan proporsionalitas. Pun serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Kami pastikan bahwa perkara yang sedang kita tangani ini tetap kita lanjutkan dengan berpedoman pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku," tutur dia.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, sebagai tersangka. Rijatono telah terlebih dulu ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih per 5-24 Januari 2023.
Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Adapun Lukas selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.